Rabu, 28 April 2010

Ubuntu sabily


Postingan kali ini sebenarnya ditujukan untuk ‘seseorang’ yang terputus diskusinya sore kemarin dikarenakan saya harus mengajar. Sebenarnya ‘beliau’ mempertanyakan saja kenapa saya menggunakan linux. Nah, untuk menyambungkan lagi bahasan, meski toh kita dapat saja selalu bertemua untuk membahasnya lagi, maka sementara saya tuliskan saja dulu disini, karena keterbatasan waktu, mungkin tulisan ini saya buat bersambung, (karena pagi ini saja, saya mempostingnya disela-sela persiapan acara perpisahan sekolah).

Yang Pertama adalah : Kehalalan.

Banyak tulisan sebenarnya yang ‘memfatwakan’ tentang pemakaian software ilegal. Sebenarnya bukan softwarenya yang ilegal, atau software selain FOSS itu adalah ilegal, tetapi cara memperoleh softwarenya itulah yang ilegal. Sah-sah saja kita menggunakan software berbayar, asal kita benar-benar membayar lisensinya, bukan dengan cara mengkopi, menggunakan crack, atau yang sering dikenal dengan kata-kata membajak.

Sebenarnya ada hukum-hukum yang akan kita langgar ketika menggunakan aplikasi yang didapat dengan tidak resmi, yaitu: Undang-undang No. 19/2002 tentang Hak Cipta dan Hukum-hukum Agama Islam.

Dalam undang-undang No. 19/2002 ini, pemerintah melindungi antara lain hak cipta atas program/ piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program/piranti lunak komputer dan buku-buku (sejenis) lainnya.

Hukumannya sebagaimana pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta tersebut berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” .


Dalam hukum Agama, sebagaimana fatwa MUI, Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005, Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., menetapkan bahwa : Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, meng-ekspor, mengedarkan, menyerah-kan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.


Di tingkat internasional, fatwa serupa juga dapat dilihat pada qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait,Sebuah forum yang terdiri dari para ulama kontemporer yang bermarkaz di Jeddah Saudi Arabia. :

Ketetapan (Qoror) dari Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami menyebutkan bahwa secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi.

Jadi, kalaulah kita mau jujur dengan hukum syariat Islam , maka menggunakan produk software bajakan termasuk hal yang dilarang dalam syariat. Karena biar bagaimana pun hak ciptanya ada pada perusahaan tersebut. Dan rasa-rasanya tidak mungkin kita menggunakan hal-hal yang haram untuk berbuat kebaikan, atau menyampaikan kebaikan-kebaikan. Logikanya, kan nggak mungkin kita membersihkan makanan yang akan kita berikan kepada orang lain, tetapi mencucinya dengan air yang kotor.

Sebagai seorang muslim, kita tentunya harus konsekuen dengan nilai-nilai dan hukum-hukum Islam. Jangan sampai perilaku kita yang tidak mencerminkan nilai-nilai keIslaman, lantas dianggap sebagai perilaku ummat Islam secara keseluruhan oleh orang-orang di luar Islam. Jadi itulah alasan mengapa kemudian berpindah ke FOSS (Free/Open Source Software), karena disini keimanan kita dipertanyakan.


Sumber: sepenggal.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites